Bukan hanya itu, parlemen Israel juga mengesahkan UU lain yang mengamanatkan pemerintah untuk memutuskan semua hubungan dengan UNRWA, melarang kerja sama atau memberikan hak istimewa yang sebelumnya dimiliki badan tersebut. UU yang disetujui oleh 87 anggota melawan 9 yang menentang itu juga mencabut perjanjian tahun 1967 yang mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel.
Israel juga akan menghentikan seluruh kegiatan UNRWA serta melarang para pejabatnya melakukan kontak dengan stafnya.
Belum cukup, UU yang baru menetapkan staf UNRWA tidak akan menerima visa diplomatik.
Dengan disahkannya UU tersebut, kementerian luar negeri dan dalam negeri Israel tidak akan mengeluarkan visa masuk kepada staf UNRWA. Bea cukai Israel juga tidak akan menangani barang impor dari badan tersebut serta mencabut pengecualian pajak.
UNRWA jelas akan kehilangan status diplomatik dan kekebalan yang dimilikinya sejak 1967.