“Australia kembali menyerukan kepada Israel untuk mematuhi perintah mengikat ICJ (Mahkamah Internasional) untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan dalam skala besar di Gaza,” kata Wong, di X.
Kemlu Swiss menyatakan, parlemen Israel telah mengesahkan dua UU yang melarang kerja sama dengan UNRWA serta membatasi keberadaan badan tersebut di Israel dan wilayah pendudukan Palestina.
"Prihatin mengenai implikasi kemanusiaan, politik, dan hukum dari keputusan ini," bunyi pernyataan.
Hal senada disampaikan Kemlu Yordania yang mengutuk keras tindakan Israel tersebut dengan menyebutnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta kewajibannya sebagai kekuatan penjajah di Palestina.
Juru Bicara Kemlu Yordania Sufyan Al Qudah menyerukan tindakan segera untuk melindungi rakyat Palestina serta UNRWA. Kampanye Israel yang bertujuan membunuh UNRWA secara politis akan memiliki konsekuensi yang sangat buruk.