Israel Gugat Media Besar AS terkait Artikel Pemerkosaan Warga Palestina di Penjara

Anton Suhartono
Pemerintah Israel menggugat media AS The New York Times atas tuduhan pencemaran nama baik (Foto: AP)

TEL AVIV, iNews.id - Pemerintah Israel akan menggugat media Amerika Serikat (AS) The New York Times (NYT) atas tuduhan pencemaran nama baik. Gugatan tersebut terkait artikel yang menuduh praktik pelecehan seksual sistematis dan brutal terhadap warga Palestina, termasuk di penjara-penjara Israel.

Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut laporan tersebut sebagai kebohongan publik.

"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Luar Negeri Gideon Saar telah menginstruksikan untuk memulai gugatan pencemaran nama baik terhadap The New York Times," bunyi pernyataan kantor perdana menteri, dikutip Jumat (15/5/2026).

Artikel berjudul "Keheningan Menghadapi Pemerkosaan terhadap Warga Palestina" itu ditulis oleh kolumnis pemenang Hadiah Pulitzer, Nicholas Kristof.

Dia menegaskan, Israel secara sistematis melakukan kekerasan seksual terhadap warga Palestina sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang terorganisasasi.

Untuk memperkuat artikelnya, Kristof menyertakan kutipan hasil wawancara dengan beberapa laki-laki dan perempuan warga Palestina korban pelecehan seksual Israel.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selat Hormuz Tegang, Trump Kirim Utusan ke Qatar: Iran Minta Bertemu

57 tahun lalu

Trump: Komunisme, Ancaman Terbesar bagi AS

57 tahun lalu

Serangan Pembalasan Iran ke Pangkalan Militer AS Makan Korban, 1 Warga Qatar Tewas

57 tahun lalu

Duh, AS-Iran Saling Serang Lagi Gara-Gara Salah Menafsirkan MoU Perjanjian Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal