Israel Bom Tenda Pengungsi Gaza, Hamas: Pelanggaran Gencatan Senjata yang Nyata!

Anton Suhartono
Israel melancarkan serangan mematikan ke tenda pengungsi di Khan Younis, Gaza Selatan (Foto: Reuters)

Hamas: Israel Melanggar Gencatan Senjata Secara Terang-Terangan

Melalui pernyataan resmi, Hamas mengecam keras serangan tersebut, menyebutnya sebagai kejahatan perang yang nyata,
pengabaian total terhadap perjanjian gencatan senjata, serta upaya terang-terangan untuk menghindari kewajiban internasional.

Hamas menegaskan pihaknya mematuhi sepenuhnya perjanjian gencatan senjata yang berlaku sejak 10 Oktober serta kehilangan komunikasi dengan sekitar 200 pejuangnya yang terjebak di terowongan Rafah.

Kelompok itu menuntut para mediator internasional, termasuk negara-negara penjamin gencatan senjata, untuk menekan pemerintah Israel menghentikan pelanggaran yang terus berulang.

Hamas menegaskan Israel harus bertanggung jawab penuh atas eskalasi terbaru dan mendesak komunitas internasional untuk tidak membiarkan pelanggaran gencatan senjata berlangsung tanpa konsekuensi.

Netanyahu Ancam Balas Serangan, Ketegangan Memuncak

Serangan terhadap tenda pengungsi terjadi hanya beberapa jam setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengancam akan membalas baku tembak di Rafah. Ancaman itu muncul menyusul laporan bahwa lima tentaranya terluka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemimpin Hizbullah Peringatkan Israel: Tarik Seluruh Pasukan dari Lebanon Tanpa Syarat

57 tahun lalu

Dubes Iran Tegaskan Sikap soal Gaza usai Kesepakatan Damai dengan AS

57 tahun lalu

Nah, Menteri Israel Ini Sebut Perdamaian AS-Iran Tak Tahan Lama

57 tahun lalu

PBB: Israel Hancurkan RS Anak di Gaza, Bikin Bayi Cacat Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal