Ini Alasan Iran Naikkan Upah Minimum 60% saat Negara Sedang Perang

Anton Suhartono
Iran menaikkan upah minimum nasional 60 persen serta berbagai tunjangan bagi pekerja (Foto: Reuters)

Pemerintah Iran juga akan mengevaluasi kembali kebijakan upah minimum pada September mendatang guna memastikan keseimbangan antara pendapatan dan beban pengeluaran masyarakat tetap terjaga.

Selain itu, otoritas tengah menyiapkan program dukungan bagi sektor usaha yang terdampak perang. Bantuan keuangan akan diberikan kepada pelaku usaha kecil seperti bengkel yang mengalami gangguan produksi, termasuk skema pinjaman darurat bagi pekerja tertentu seperti pengemudi taksi.

Di balik kebijakan ini, Iran sedang menghadapi krisis ekonomi serius. Inflasi tercatat tetap di atas 40 persen, sementara nilai mata uang rial Iran terus melemah hingga menyentuh titik terendah sepanjang sejarah pada akhir 2025.

Kondisi tersebut membuat harga kebutuhan pokok melonjak tajam dan daya beli masyarakat menurun drastis. Tekanan ekonomi ini bahkan memicu gelombang demonstrasi sejak 28 Desember 2025 yang berujung kerusuhan dan menewaskan sekitar 1.500 orang, berdasarkan data resmi.

Dengan situasi itu, kenaikan upah minimum 60 persen bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial di tengah perang dan krisis yang terus membayangi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Minyak Dunia Turun usai AS-Iran Capai Kemajuan Perundingan Damai

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

57 tahun lalu

Mengejutkan! 92% Warga Israel Yakin Negaranya Kalah Perang Lawan Iran

57 tahun lalu

Perjanjian Damai dengan Iran Terancam Batal gegara Israel, Begini Tanggapan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal