JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia mengecam tindakan Menteri Keamanan Nasional IsraelItamar Ben Gvir yang melakukan provokasi di kompleks Masjid Al-Aqsa. Pemerintah pun menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum internasional.
Hal ini disampaikan Pemerintah Indonesia melalui akun resmi Twitter Kementerian Luar Negeri (Kemlu) @Kemlu_RI.
"Untuk kesekian kalinya, Israel melakukan aksi provokasi yang dapat memperburuk stabilitas dan situasi keamanan di Kawasan. Indonesia mengecam aksi provokasi Menteri Israel di Kompleks Al-Aqsa sebagai pelanggaran hukum internasional dan status quo Jerusalem," tulis tweet @Kemlu_RI, Jumat (28/7/2023)
Pemerintah Indonesia pun mendesak Israel untuk menghormati status quo Jerusalem dan menghentikan segala tindakan yang memperkeruh kondisi keamanan di Kawasan.
"Indonesia juga menekankan kembali pentingnya proses perdamaian Palestina-Israel berdasarkan “Two State Solution” sesuai parameter internasional," tulis Kemlu.