Indonesia Dorong ASEAN Dukung Fatwa Hukum ICJ soal Pendudukan Israel di Palestina

Anton Suhartono
Menlu Retno Marsudi mengangkat lima poin penting di pertemuan para menlu ASEAN yang berlangsung di Laos, salah satunya Palestina (Foto: Kemlu RI)

Keputusan para hakim pengadilan tertinggi PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu merupakan yang paling keras sejak konflik Israel-Palestina berlangsung beberapa dekade lalu.

"Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam.

Bukan hanya itu, Mahkamah mewajibkan Israel membayar semua kerugian yang ditimbulkannya. Israel juga harus memindahkan semua warganya dari wilayah-wilayah itu sesegera mungkin.

Selain itu Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, serta semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah termasuk memberikan bantuan yang bisa mempertahankan kehadiran Israel di wilayah pendudukan.

Sidang putusan ini bermula dari permintaan pendapat hukum Majelis Umum PBB kepada ICJ pada 2022. Kemudian pada Februari 2024 lalu, ICJ menggelar sidang untuk mendengarkan pandangan dari 50 negara lebih, termasuk Indonesia, terkait konflik Israel-Palestina. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palestina Akhirnya Gelar Pemilu Legislatif Tahun Ini, Pertama sejak 20 Tahun

57 tahun lalu

Lebanon Rugi Rp72 Triliun akibat Serangan Israel sejak 2 Maret, Belum Termasuk Kerusakan Ekonomi

57 tahun lalu

Menhan Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Mojtaba saat Iran Gelar Pemakaman Ali Khamenei

57 tahun lalu

Hamas Bubarkan Pemerintahan Gaza di Tengah Proses Gencatan Senjata dengan Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal