Indonesia dan 45 Negara Ungkapkan Keprihatinan atas Tren Legalisasi Ganja untuk Rekreasi

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi tanaman ganja (Cannabis sativa). (Foto: Ist.)

Mereka menegaskan, legalisasi ganja mempunyai efek merugikan pada kesehatan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja. 

Para penada tangan pernyataan itu juga mengingatkan pentingnya menjalankan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Konvensi Psikotropika, serta Konvensi PBB Melawan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Menurut mereka, semua konvensi itu mencerminkan pandangan masyarakat internasional bahwa cara paling efektif untuk memajukan hak asasi manusia di bidang pengendalian narkoba adalah dengan membatasi penggunaan obat-obatan untuk tujuan medis dan ilmiah. 

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Aljazair, Angola, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Brunei, Burkina Faso, China, Pantai Gading, Kuba, Korea Utara, Mesir, India, Indonesia, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kirgizstan, Libya, Laos, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Palestina, Rusia, Qatar, Arab Saudi, Singapura, Sri Lanka, Sudan, Suriah, Tajikistan, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Venezuela , Vietnam, dan Zimbabwe.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Miris! Bapak di Penjara, Anaknya Malah Dijadikan Kurir Sabu 14 Kg

Megapolitan
4 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Nasional
9 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Seleb
14 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal