Indonesia Buka Calling Visa untuk Israel, KPIQP: Ini Melukai Bangsa Palestina

Ahmad Islamy Jamil
Tangkapan layar pengumuman pembukaan calling visa bagi sembilan negara oleh Indonesia di laman resmi Kemlu, Selasa (1/12/2020). (Foto: Istimewa)

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya mengklaim, pemberian calling visa terhadap WNA Israel telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012. Kemenkumham juga berkilah, upaya pemberian calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja.

Selain itu, dikatakan pula bahwa proses pemberian calling visa tersebut dilakukan secara ketat oleh tim penilai dari berbabagi institusi, di antaranya Kemlu, Polri, dan BIN. Kemenkumham menolak tudingan upaya tersebut sebagai bagian dari upaya normalisasi hubungan RI dengan Israel.

Kendati demikian, KPIQP menilai pengaktifan calling visa itu menjadi bagian dari soft diplomacy menuju normalisasi hubungan politik dengan zionis. “Apalagi, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga kebijakan itu hanya akan menjadi celah bagi tercapainya tujuan akhir yakni normalisasi hubungan,” kata Nurjanah.

Dia menuturkan, kebijakan tersebut tentu bertentangan dengan dukungan terbuka Presiden Jokowi terhadap Palestina. Secara khusus, pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia sudah menegaskan komitmennya sebagai pihak yang memainkan peran dari solusi perdamaian.

“Perlu diingat, Negara Palestina adalah satu-satunya negara peserta Konferensi Asia Afrika di Bandung yang belum mengecap kemerdekaan sampai sekarang,” ucap Nurjanah.

Untuk itu, kata dia, aktivasi kebijakan calling visa tidak hanya mencederai komitmen Indonesia terhadap Palestina, namun sekaligus mencederai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan segala bentuk penjajahan.

“Ini juga bertentangan dengan pesan founding father Indonesia, Soekarno, yang mengamanatkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Atas dasar hal tersebut, KPIQP menyerukan agar Presiden Jokowi menonaktifkan kembali kebijakan ini.”

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
17 menit lalu

Tegas! Wali Kota New York Zohran Mamdani: Netanyahu Penjahat Perang!

32 menit lalu

Yusril Tegaskan Abdul Karim WN Palestina yang Ditangkap Polri Bukan Aktivis Gaza

3 jam lalu

Ini Alasan Wali Kota New York Mamdani Bersikeras Tangkap Netanyahu

10 jam lalu

Ngawur, Menteri Zionis Ini Klaim Gaza Milik Israel Sesuai Hukum Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal