ICJ Tak Penuhi Tuntutan Afrika Selatan Paksa Israel Hentikan Serangan ke Gaza

Anton Suhartono
Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk memberikan informasi mengenai kondisi di zona kemanusiaan Gaza (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (17/5/2024), memerintahkan Israel untuk memberikan informasi mengenai kondisi kemanusiaan di zona kemanusiaan Jalur Gaza. Israel memindahkan pengungsi Gaza di Rafah ke zona kemanusiaan Al Mawasi terkait serangan darat yang tengah berlangsung.

Putusan hakim itu tidak memenuhi permintaan Afrika Selatan, selaku negara yang melayangkan tuntutan, yakni mendesak ICJ agar memerintahkan Israel menghentikan operasi miiter ke Gaza, terutama Rafah.

Dalam sidang pada hari kedua di pengadilan Den Haag, Belanda, Jumat kemarin, Israel menyampaikan pembelaan atas tuntutan Afrika Selatan. Perwakilan Israel Gilad Noam mengatakan, pemberitahuan mengenai sidang tersebut sangat mengejutkan. Israel sempat meminta agar sidang dijadwal ulang pekan depan, namun ditolak.

Noam mengklaim Israel telah bekerja keras untuk melindungi warga sipil. Selain itu pemerintahannya punya hak dan kewajiban Israel untuk membela warganya.

Tamar Kaplan Tourgeman, wakil penasihat hukum utama Kementerian Luar Negeri Israel, menimpali militernya tidak menutup dua pintu perbatasan utama di Gaza Selatan, yakni Rafah dan Kerem Shalom.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Kepala Staf IDF Ini Siap "Gulingkan" Netanyahu sebagai PM Israel

57 tahun lalu

Nah, Israel Tangkap Pria AS karena Jadi Mata-Mata untuk Iran

57 tahun lalu

Netanyahu: Israel Masih Mungkin Serang Iran!

57 tahun lalu

Israel Akui Dibom Habis-habisan Iran: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal