ICC Nyatakan Punya Wewenang Mengadili Kejahatan Perang di Palestina, Israel Murka

Djairan
Seorang demonstran Palestina berdiri berhadapan dengan tentara Israel dalam protes menolak pemukiman Yahudi di Beit Dajan yang diduduki Israel di Tepi Barat, 4 Desember 2020. (Foto: Reuters)

Jaksa Bensouda memiliki temuan pada Desember 2019, bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Dia menyebut Pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai pihak terlibat.

Dia mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak membuka penyelidikan terkait hal itu. Namun, hakim perlu memutuskan terlebih dulu apakah benar situasi tersebut berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam keputusan tersebut. “Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang ‘palsu’, ini adalah antisemitisme murni,” ujarnya dalam sebuah pernyataan video.

Sementara Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik hal tersebut. “Hari bersejarah untuk prinsip akuntabilitas,” ungkap kementerian itu.

Lembaga Human Rights Watch (HRW) menyebut keputusan ICC kali ini sangat penting. “Akhirnya ada peluang harapan bagi para korban kejahatan berat nyata, atas keadilan setelah setengah abad impunitas,” kata Direktur Asosiasi Keadilan Internasional HRW, Balkees Jarrah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Pelatih Mesir Bentangkan Bendera Palestina Setelah Menang atas Australia di Piala Dunia

57 tahun lalu

Trump Klaim Bikin Iran Tak Berkutik: Kita Hancurkan Rudal Iran

57 tahun lalu

Menlu Turki: Israel Biang Masalah Global!

57 tahun lalu

Media AS Ungkap Israel Berencana Bunuh Menlu dan Ketua Parlemen Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal