“Semua orang yang ditahan diselidiki berdasarkan Pasal 31 (1) Undang-Undang Anak dan Pasal 14 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran,” kata Razarudin, dikutip dari The Star.
Dia menambahkan, polisi juga menyita beberapa barang, termasuk buku-buku yang mengandung ajaran sesat.
Dalam operasi pada 11 September lalu, polisi menyelamatkan 402 anak, terdiri atas 201 laki-laki dan 201 perempuan, berusia 1 hingga 17 tahun. Operasi itu digelar di 20 panti asuhan di Selangor dan Negeri Sembilan.
Operasi digelar setelah beberapa video menjadi viral di media sosial. Dalam tayangan tampak anak-anak disiksa dengan cara dipukul sambil diancam. Selain itu beberapa anak juga menjadi korban sodomi. Bahkan ada pengasuh yang mendorong anak-anak tertentu untuk melecehkan teman-teman lainnya.
“Sebanyak 186 korban yang terdiri dari 102 laki-laki dan 84 perempuan, termasuk seorang anak laki-laki yang sedang dihukum oleh seorang pria yang diyakini sebagai anggota GISB, turut diselamatkan dalam operasi tersebut,” ujarnya, seraya menambahkan polisi juga menemukan beberapa tempat kosong diyakini sebagai tempat pelarian anggota GISB.
Sementara itu kepolisian Malaysia mengerahkan 2.528 petugas dan 1.273 personel dari instansi lain dalam operasi tersebut.
Kami menghimbau kepada mereka yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk segera melapor,” imbuhnya.