Hakim Putuskan Sidang Vonis Trump Digelar pada 10 Januari terkait Tuduhan Suap

Anton Suhartono
Donald Trump akan menghadapi sidang vonis atas tuduhan pemberian uang suap di pengadilan New York pada 10 Januari mendatang (Foto: AP)

"Hukuman itu akan menghindari dijatuhkannya hukuman, termasuk penjara atau denda," bunyi keterangan.

Juru bicara Trump, Steven Cheung, mengecam keputusan Hakim Merchan.

“Seharusnya tidak ada hukuman dan Presiden Trump akan terus melawan berita bohong ini,” kata Cheung.

Trump dijerat berbagai kasus hukum sejak masa jabatan pertamanya sebagai presiden AS berakhir pada Januari 2021. Dia membantah melakukan kesalahan dalam semua kasus tersebut.

Ada empat dakwaan pidana yang menjeratnya, yakni satu tuduhan menyembunyikan dokumen rahasia setelah lengser dari Gedung Putih, dua tuduhan berupaya membatalkan hasil Pipres 2020, dan satu tuduhan penyuapan.

Kasus suap itu merujuk pada uang 130.000 dolar AS yang dibayarkan Trump kepada bintang film dewasa Stormy Daniels. Uang diserahkan melalui pengacaranya saat itu, Michael Cohen.

Jaksa penuntut menilai Trump berupaya menutupi pembayaran tersebut guna untuk menghindari pemberitaan yang merugikan saat Pilpres AS 2016.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Iran: Israel Ingin Sabotase Perjanjian Damai Iran-AS

57 tahun lalu

Diam-Diam Pemerintahan Trump Kontak Oposisi Israel, Ingin Singkirkan Netanyahu?

57 tahun lalu

Harga Minyak Dunia Turun usai AS-Iran Capai Kemajuan Perundingan Damai

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal