Giliran Prancis Minta Indonesia Pindahkan Terpidana Hukuman Mati Serge Atlaoui

Anton Suhartono
Prancis mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk memindahkan terpidana hukuman mati Serge Atlaoui ke negaranya (Foto: AP)

Setelah dijatuhi vonis mati Atlaoui sempat ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun penahanannya dipindahkan ke Tangerang pada 2015.

Dia seharusnya dieksekusi bersama delapan terpindana kasus narkoba lainnya pada 2023, namun mendapat penangguhan setelah pemerintah Prancis turun tangan.

Selain asal Prancis, beberapa negara lain juga mengajukan pemindahan serupa, salah satunya napi kasus Bali Nine asal Australia. Saat ini tersisa lima napi Bali Nine yang menjalani hukuman di Bali. Dua orang telah mati, satu meninggal akibat kanker, serta seorang lagi dibebaskan pada 2018.

Sebelumnya Indonesia sudah menyetujui pemindahan Mary Jane, terpidana asal Filipina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Bertemu Gibran: Tapi Kita Hargai Mereka Terus Terang

57 tahun lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Bermodus Paket Mi Instan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal