Giliran Prancis Minta Indonesia Pindahkan Terpidana Hukuman Mati Serge Atlaoui

Anton Suhartono
Prancis mengajukan permohonan kepada Indonesia untuk memindahkan terpidana hukuman mati Serge Atlaoui ke negaranya (Foto: AP)

Dia seharusnya dieksekusi bersama delapan terpindana kasus narkoba lainnya pada 2023, namun mendapat penangguhan setelah pemerintah Prancis turun tangan.

Selain asal Prancis, beberapa negara lain juga mengajukan pemindahan serupa, salah satunya napi kasus Bali Nine asal Australia. Saat ini tersisa lima napi Bali Nine yang menjalani hukuman di Bali. Dua orang telah mati, satu meninggal akibat kanker, serta seorang lagi dibebaskan pada 2018.

Sebelumnya Indonesia sudah menyetujui pemindahan Mary Jane, terpidana asal Filipina.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
15 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
3 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal