Gara-Gara Gambar Mata Sipit di Buku Pelajaran SD, 27 Pejabat Dihukum

Umaya Khusniah
China menjatuhkan hukuman bagi 27 pejabat pendidikan atas serangkaian gambar dalam buku teks matematika. (Foto: whatsonweibo.com)

BEIJING, iNews.id - China menjatuhkan hukuman bagi 27 pejabat pendidikan atas serangkaian gambar dalam buku teks matematika. Mereka dihukum karena gambar anak-anak di dalam buku itu dinilai tidak sesuai dengan ajaran di China. 

Kementerian Pendidikan dalam sebuah pernyataan pada Senin (22/8/2022) mengatakan, 27 pejabat itu berasal dari penerbit milik negara. Mereka telah ditegur atau diberhentikan karena ilustrasi yang tidak memenuhi persyaratan dasar pendidikan moral.

"Gaya ilustrasi secara keseluruhan tidak sesuai dengan selera estetika publik. Beberapa tokoh yang diilustrasikan jelek, menunjukkan semangat dan gaya yang buruk, dan tidak mencerminkan citra positif anak bangsa kita,” kata kementerian itu. 

Sebelumnya, buku-buku sekolah dasar dari People's Education Press memicu kecaman di media sosial China pada bulan Mei. Gambar siswa dengan mata kecil yang disebut beberapa orang rasis. 

Penggambaran alat kelamin laki-laki di celana anak laki-laki. Selain itu juga anak-anak mengenakan pakaian bergambar bintang dan garis-garis, yang terlihat sebagai pakaian pro-Amerika.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Sidak Perusahaan Baja China: Saya Buktikan Kita Tidak Bisa Disogok!

Internasional
4 hari lalu

Perusahaan China Tawarkan Wisata Luar Angkasa, Tiket Rp7,2 Miliar per Orang

Internasional
6 hari lalu

Latihan Perang Gabungan dengan Rusia-China, Iran Tunjukkan Otot kepada AS dan Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal