Gara-Gara Bahas Nabi Muhammad di WhatsApp Group, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Arif Budiwinarto
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

"Siapapun yang menghina, mencemarkan nama baik atau mengucapkan kata-kata tindakan yang dapat menimbulkan rasa tidak hormat, orang tersebut telah melakukan kejahatan serius yang dapat dihukum mati," tulisan dalam dokumen pengadilan.

Sharif-Aminu yang dikenal oleh kawannya sebagai orang baik hati, relijius dan berbakti mengakui tuduhan penistaan agama selama persidangan. Dia mengakui unggahannya di WhatsApp group merupakan sebuah kesalahan.

Pengacara Sharif-Aminu mengatakan dirinya tidak diperbolehkan memberikan pendampingan hukum sebelum maupun saat persidangan. Pengacara hanya diperbolehkan terlibat dalan kasus setelah pengadilan menjatuhkan hukuman. Ini bertentangan dengan hak konstitusional warga negara Nigeria untuk mendapatkan perwakilan hukum.

Menurut pengacara, Pengadilan Syariah sempat empat kali menunda kasus klinennya karena tidak ada pengacara yang datang dari Dewan Bantuan Hukum untuk mewakilinya karena sensitifnya kasus tersebut.

Advokat Yayasan Kebebasan Beragama (FRF)--organisasi nirlaba yang bertujuan untuk melindungan kebebasan beragama di Nigeria--mengatakan dia juga belum mendapatkan akses pendapingan hukum bagi Sharif-Aminu untuk menyampaikan banding.

"Undang-undang negara bagian sangat bertentangan dengan konstitusi Nigeria," kata advokat Kola Alapini.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ade Darmawan Yakin Laporan Ceramah JK Tak Naik Penyidikan: Kejar Pemotong Video!

57 tahun lalu

Polemik Ceramah JK, Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana di Situ

57 tahun lalu

Ferdinand Hutahaean Tak Setuju JK Dilaporkan terkait Ceramah, Keluar dari Grup WA Pelapor

57 tahun lalu

Ade Armando: Saya Tak Tuduh JK Menista Agama, tapi Kalimatnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal