Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi

Aditya Pratama
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah terkait penggelapan dana dari Muammar Gaddafi. (Foto: AP)

Hakim Nathalie Gavarino menyebut, Sarkozy telah mengizinkan para pembantu dekatnya untuk menghubungi pejabat Libya dengan tujuan mendapatkan dukungan finansial untuk kampanyenya.

Namun, pengadilan memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa Sarkozy adalah penerima manfaat dari pendanaan kampanye ilegal tersebut. Namun, Sarkozy diperintahkan membayar denda sebesar 100.000 euro. 

Sarkozy akan dijebloskan ke penjara di Paris dalam beberapa hari mendatang. Ini merupakan yang pertama bagi seorang mantan presiden Prancis dan merupakan pukulan telak bagi seseorang yang selalu menyatakan ketidakbersalahannya dalam persidangan ini dan kasus-kasus hukum lainnya yang menjeratnya.

"Apa yang terjadi hari ini sangat serius terkait supremasi hukum, dan kepercayaan yang dapat diberikan kepada sistem peradilan," ucap Sarkozy di luar gedung pengadilan.

Sebagai informasi, penyelidikan dibuka pada tahun 2013, dua tahun setelah Saif al-Islam, putra pemimpin Libya saat itu, menuduh Sarkozy mengambil uang ayahnya untuk pendanaan kampanye.

Tahun berikutnya, pengusaha Lebanon Ziad Takieddine mengatakan dia memiliki bukti tertulis bahwa kampanye Sarkozy yang berlimpah dibiayai oleh Tripoli.

Di antara terdakwa lain dalam persidangan tersebut adalah mantan menteri dalam negeri, Claude Gueant dan Brice Hortefeux. Pengadilan memutuskan Gueant bersalah atas korupsi, di antara dakwaan lainnya, dan Hortefeux dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Langgar Dana Kampanye, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis Penjara 1 Tahun

21 jam lalu

Bakom soal Julukan Algojo Korupsi untuk Eks Jampidsus Febrie: Bukan Satu Orang, Ada 12.000 Jaksa!

1 hari lalu

Potret Apartemen Benny Tjokro yang Dilelang Kejagung, Punya Private Lift

3 hari lalu

Istana Sebut Pengangkatan Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah Harus Lewat Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal