Aturan Hong Kong memperberat keadaan. PMI yang kehilangan pekerjaan hanya diberi waktu 14 hari untuk menemukan majikan baru. Jika tidak berhasil, mereka diwajibkan kembali ke Indonesia. Kebijakan ini menekan para korban yang saat ini masih trauma dan belum sepenuhnya pulih dari insiden mengerikan tersebut.
Hunian Padat, Risiko Tinggi
Kompleks Wang Fuk Court diketahui dihuni banyak pekerja migran, termasuk 140 PMI dari total 230 pekerja rumah tangga asing yang bekerja di sana. Mereka tinggal bersama majikan sesuai aturan pemerintah Hong Kong, sehingga terpaksa menempati ruang-ruang sempit di apartemen padat itu.
Kondisi hunian seperti ini memperbesar risiko keselamatan, terutama dalam keadaan darurat. Banyak PMI juga bekerja merawat lansia yang mendominasi penghuni gedung 31 lantai tersebut, membuat evakuasi semakin sulit.
Tragedi Besar, Dampak Berkepanjangan
Kebakaran yang melahap tujuh dari delapan menara di Wang Fuk Court menewaskan sedikitnya 146 orang. Filipina juga melaporkan satu warganya meninggal dan tujuh lainnya hilang.
Dengan 42 PMI masih belum ditemukan, tragedi ini menjadi salah satu bencana paling berdampak bagi komunitas pekerja migran Indonesia di Hong Kong.