DPR AS Batal Sahkan RUU Hukum Warga yang Boikot Israel

Anton Suhartono
Dewan Perwakilan Rakyat AS batal mengesahkan RUU terkait boikot Israel (Foto: AP)

HR 867 diajukan oleh Mike Lawler, politikus Partai Republik dari daerah pemilihan New York yang juga didukung politikus Partai Demokrat, Josh Gottheimer.

Beberapa Kelompok Muslim maupun organisasi hak asasi manusia (HAM) menentang RUU tersebut karena melanggar hak mendasar, yakni kebebasan berkekspresi. 

Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) mengecam RUU tersebut karena mengancam hak kebebasan berbicara. Selain itu RUU tersebut seharusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan konstitusi AS, Amandemen Pertama.

"Berdasarkan undang-undang ini, individu, bisnis, atau organisasi advokasi Amerika bisa menghadapi hukuman perdata, denda pidana hingga 1 juta dolar, bahkan hukuman penjara hingga 20 tahun karena mendukung seruan yang didukung internasional untuk memboikot Israel atau perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran HAM," bunyi pernyataan CAIR. 

Hak untuk memboikot, lanjut CAIR, merupakan bagian intrinsik dari Amandemen Pertama serta landasan demokrasi AS, mulai dari menentang penjajahan Inggris hingga mendukung hak-hak sipil serta menentang apartheid di Afrika Selatan. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhan Israel Puas Gaza Hancur: Senang, Bukan?

57 tahun lalu

Iran: Israel Tak Akan Luput dari Pembalasan

57 tahun lalu

Seret Jenderal Israel ke Pengadilan, Spanyol Koordinasi dengan Pengadilan Kriminal Internasional

57 tahun lalu

Israel Hancurkan 90% Wilayah Gaza, Runtuhkan Banyak Bangunan di Masa Gencatan Senjata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal