Ditangkap Lagi, Najib Razak Dijerat 21 Dakwaan Korupsi Senilai Rp10 T

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ditangkap Komisi Anti-Korupsi (MACC), Rabu (19/9/2018). Hari ini dia akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan baru terkait kasus korupsi dana 1MDB.

Ini merupakan kali ketiga Najib ditangkap atas kasus korupsi terkait dana 1MDB atau SRC International.

Wakil Inspektur Polisi Sri Noor Rashid Ibrahim mengatakan, untuk kasus terbaru ini, Najib akan dijerat dengan 21 dakwaan.

"Sebanyak 21 dakwaan melibatkan dana 681 juta dolar AS (sekitar Rp10 triliun) sudah disiapkan," kata Noor Rashid, dikutip dari The Star, Kamis (20/9/2018).

Dia menjabarkan, dakwaan untuk Najib yakni sembilan tuduhan menerima uang ilegal, lima tuduhan penggunaan uang ilegal, dan tujuh tuduhan mentransfer uang ilegal ke pihak lain.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Blak-blakan Tolak Barang Gratisan, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Hadirkan Saksi Kunci Kasus Blueray Cargo, Blak-blakan Tolak Barang Gratisan!

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Raffi Ahmad Bertemu Blueray Cargo di New York, Endingnya Terseret Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal