Dikritik PBB karena Hapus Status Warga Negara Jutaan Orang, Ini Pembelaan India

Anton Suhartono
Warga Assam antre untuk mengecek nama mereka di daftar kewarganegaraan India (Foto: AFP)

Di bawah NRC, warga Assam harus dapat membuktikan bahwa leluhur mereka telah menetap di India sebelum 1971 dan terdaftar.

Mereka yang tercoret memiliki waktu 120 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan.

Belum jelas apa yang akan terjadi bagi warga yang kalah di pengadilan dan tak ada upaya hukum lain. Secara teori, mereka dapat ditempatkan di salah satu dari enam pusat penahanan atau dideportasi ke Bangladesh.

Sementara itu Pemerintah Bangladesh menyatakan sebelumnya bahwa NRC merupakan masalah dalam negeri India dan tidak ada warganya yang melintasi perbatasan sejak 1971.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
24 jam lalu

Sakti! Badan Intelijen Israel Tahan Wakil Sekjen PBB di Bandara Ben Gurion

Nasional
2 hari lalu

Di Forum PBB, Menhut Beberkan Strategi Indonesia Jaga Hutan dan Iklim

Nasional
2 hari lalu

Menlu Sugiono Akan Terbang ke India, Bahas Isu Global dan Ekonomi di Forum BRICS

Nasional
2 hari lalu

Menlu Sugiono soal 4 Prajurit TNI dari UNIFIL Gugur di Lebanon: PBB Masih Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal