Diampuni Presiden Duterte, Marinir AS yang Bunuh Transgender Dideportasi dari Filipina

Anton Suhartono
Joseph Scott Pemberton dideportasi dari Filipina (Foto: AFP)

MANILA, iNews.id - Anggota marinir Amerika Serikat (AS), Joseph Scott Pemberton, yang sempat dipenjara di Filipina karena membunuh perempuan transgender, dideportasi, Minggu (13/9/2020).

Pria 25 tahun itu bebas karena mendapat pengampunan dari Presiden Rodrigo Duterte, keputusan yang menuai kecaman dari keluarga korban dan aktivis HAM.

Pemberton baru menjalani setengah masa hukuman yakni penjara maksimal 10 tahun terkait pembunuhan Jennifer Laude yang dilakukannya pada 2014.

Di bawah pengawalan ketat tentara AS, Pemberton naik pesawat militer di bandara Manila.

"Pemberton ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden Duterte karena telah memberikan pengampunan penuh. Dia sangat berterima kasih atas keputusan baik ini," kata pengacara Pemberton, Rowena Flores, dikutip dari AFP, Senin (14/9/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas Jadi Negara Menengah Atas

57 tahun lalu

Menakjubkan! Detik-Detik Danau Kawah Gunung Filipina Meletus Dahsyat, Picu Tsunami

57 tahun lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Bekukan Uang Eks Presiden Filipina Duterte

57 tahun lalu

Brutal! Siswa Ngamuk Tembaki SMA di Filipina, 3 Orang Tewas 5 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal