Pegiat HAM Kecam Langkah Filipina Pulangkan Marinir AS Pembunuh Perempuan Transgender

Arif Budiwinarto
Marinir AS, Lance Scott Pemberton, dipulangkan ke negaranya setelah mendapat pengampunan dari Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Pemberton sempat menjalani hukuman penjara akibat kasus pembunuhan seorang perempuan transgender pada 2014. (foto: AFP)

MANILA, iNews.id - Marinir Amerika Serikat, Kopral Lance Joseph Scott Pemberton, dideportasi ke negaranya setelah mendapat pengampunan dari Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Pemulangan Pemberton memicu aksi unjuk rasa di pusat kota.

Pemberton sempat dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh pengadilan pada 2014 karena membunuh Jennifer Laude. Prajurit Amerika itu telah menjalani lebih dari setengah dari masa hukumannya.

Pada Senin (7/9/2020) kemarin, Presiden Duterte menandatangani keputusan pengampunan pada Pemberton. Ini sekaligus membebaskannya dari hukuman penjara.

Dia sebenarnya telah diberikan pembebasan lebih awal pada pekan sebelumnya oleh pengadilan setempat karena berperilaku baik, tetapi keputusan itu ditunda sambil menunggu banding dari pengacara keluarga korban.

Setelah dinyatakan bebas, Pemberton telah dipulangkan ke negaranya menggunakan pesawat militer Amerika Serikat dari Bandara Manila, Minggu (13/9/2020) siang waktu setempat.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Filipina Murka, China Gambarkan Rakyatnya sebagai Monyet dalam Video AI

19 hari lalu

Kejar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas Jadi Negara Menengah Atas

21 hari lalu

Menakjubkan! Detik-Detik Danau Kawah Gunung Filipina Meletus Dahsyat, Picu Tsunami

24 hari lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Bekukan Uang Eks Presiden Filipina Duterte

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal