Di Negara Ini, Hapus Orang dari Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar

Salsabilla Nur Rizki
Ilustrasi pengguna aplikasi WhatsApp. (Foto: Pixabay)

DUBAI, iNews.id - Di negara ini, admin alias administrator yang menghapus orang dari grup WhatsApp (WA) terancam hukuman setahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Kok bisa?

Pengguna WA di Arab Saudi diminta untuk waspada dan berhati-hati saat menggunakan aplikasi perpesanan itu. Sebab, menghapus anggota grup di WA dapat membuat admin-nya dipenjara.

Menurut penasihat hukum Arab Saudi, Ahmad Ajab, setiap admin grup yang menghapus anggota di WhatsApp Group (WAG) akan dipenjara selama satu tahun dan didenda 135.000 dolar AS (setara dengan Rp2 miliar), jika penghapusan anggota tersebut terbukti menimbulkan kerugian.

Laman Gulf News melansir, Ajab mengatakan bahwa jika ada anggota WAG yang dikeluarkan oleh admin, lalu mengajukan tuntutan terhadap admin itu dengan didukung oleh dokumentasi bukti kerusakan atau kerugian, sang admin dapat dipenjara selama satu tahun dan didenda. Ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Purbaya Bongkar Hambatan Proyek PLTS Terapung Saguling, Minta Izin Dipercepat

Haji dan Umrah
1 hari lalu

Kemenhaj: 10 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi, 70 Dirawat di RS

Haji dan Umrah
4 hari lalu

Kisah Kang Surdi, Montir Banten yang Kini Jadi Sopir Bus Selawat 24 Jam di Makkah

Buletin
6 hari lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal