Daftar 14 Negara yang Dikenakan Tarif Baru Trump, Indonesia Ternyata Tak Berubah

Anton Suhartono
Donald Trump mengumumkan tarif masuk baru kepada 14 negara, Senin (7/7) (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif masuk baru kepada 14 negara, Senin (7/7/2025). Negara-negara lainnya akan menyusul diumumkan secara bertahap hingga medekati waktu pemberlakukan pada 1 Agustus mendatang.

Trump telah mengirim surat berisi besaran tarif baru tersebut kepada kepala negara dan kepala pemerintahan terkait, berisi angka serta alasannya. 

Sedianya tarif baru tersebut berlaku pada 9 Juli, sesuai berakhirnya masa waktu penundaan 90 hari saat Trump pertama kali mengumumkan tarif resiprokal pada awal April lalu.

Namun Trump menandatangani instruksi presiden yang memperpanjang tanggal berlakunya tarif untuk semua negara pada 1 Agustus, kecuali China.

Dari 14 negara yang dikenakan tarif, ada yang mendapatkan angka lebih besar, sama, atau lebih kecil, bergantung hasil negosiasi dengan pemerintahan Trump. Indonesia termasuk negara yang tak mengalami perubahan besaran tarif dibandingkan dengan pengumuman Trump pada awal April lalu yakni 32 persen.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkasa, Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp17.860 per Dolar AS

57 tahun lalu

Geger! Tulisan Raksasa Misterius "8647" Muncul di National Mall Washington DC, Apa Artinya?

57 tahun lalu

Kenapa Orang Amerika Menyebut Sepak Bola dengan Soccer? Ini Asal-Usulnya

57 tahun lalu

Yusril Soroti Hubungan Baik Prabowo dan Trump, Indonesia-AS Kian Mesra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal