Bebas, Anggota Bali Nine Renae Lawrence Tak Bisa ke Indonesia Lagi

Anton Suhartono
Renae Lawrence (kacamata hitam) dikawal keluar dari lapas Bangli (Foto: AFP)

DENPASAR, iNews.id - Renae Lawrence, anggota Bali Nine terpidana kasus heroin, dibebaskan dari lapas Bangli, Rabu (21/11/2018) sore. Dia keluar dari lapas dan tampaknya segera dideportasi ke Australia.

Lawrence merupakan anggota Bali Nine pertama yang dibebaskan setelah menjalani masa tahanan selama 13 tahun. Dia sempat divonis hukuman penjara seumur hidup, namun dikurangi menjadi 20 tahun. Karena berkelakuan baik, masa hukumannya dipangkas lagi menjadi hanya 13 tahun.

Dikelilingi petugas imigrasi, Lawrence meninggalkan lapas Bangli sekitar pukul 17.00 waktu setempat. Perempuan 41 tahun itu langsung masuk ke mobil.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Bali Agato Simamora mengatakan, usai dibebaskan, Lawrence langsung dimasukkan dalam daftar hitam imigrasi.

"Kami masukkan dia dalam daftar hitam yang melarang dia untuk kembali ke Indonesia seumur hidup," kata Agato.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

PM Albanese Pulang ke Australia usai Teken Traktat Keamanan Bersama

Nasional
22 jam lalu

RI-Australia Teken Traktat Keamanan, Menlu Sugiono: Bukan Pakta Militer

Nasional
23 jam lalu

Teken Perjanjian Keamanan, PM Albanese Tawarkan Perwira TNI Tugas di Militer Australia

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ajak Australia Investasi Pengolahan Tambang Nikel-Emas di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal