Ayah Bejat Cabuli Putri Kandung dan Paksa Putra Masih Remaja Perkosa Ibu Kandung

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pencabulan anak kandung. (Foto: Ist.)

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura terungkap, terdakwa mulai mencabuli putrinya pada 2013, ketika korban masih berusia 9 tahun.

Selama liburan sekolah pada akhir 2015, pelaku memaksa putrinya untuk melakukan oral seks padanya saat mereka hanya berdua di rumah. Pada September 2017, ketika korban berusia 13 tahun, pelaku memperkosa anak perempuan itu di kamar korban.

Korban lantas memberi tahu kakak laki-lakinya bahwa ayah mereka telah berhubungan seks dengannya. Sang kakak meminta supaya adiknya tidak berputus asa. Namun, dia tidak memberi tahu siapa pun tentang pencabulan itu, khawatir bakal dipukuli ayahnya. Selain itu, sang kakak juga tidak ingin nama keluarganya buruk di mata orang.

Sementara, sang adik juga tidak berani memberi tahu ibunya karena takut perempuan yang telah melahirkannya itu akan terluka karena dipukuli ayahnya.

Suatu malam pada 2018, sang ibu mabuk dan tertidur setelah minum minuman keras bersama pelaku. Pria itu lantas menyuruh putranya—yang kala itu sedang bermain video game—untuk mengikutinya ke kamar tidur utama.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Pengembangan Transportasi Publik

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Keji! Sopir di Kelapa Gading Tega Perkosa ART Majikannya yang Baru Kerja

57 tahun lalu

Terungkap! Tentara Israel Ternyata Perkosa Aktvis Global Sumud Flotilla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal