Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar

Anton Suhartono
Pemerintah Australia melarang penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 10 Desember (Foto: AP)

SYDNEY, iNews.id - Pemerintah Australia mengambil langkah berani dengan melarang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Desember 2025, menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan semacam itu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial seperti kecanduan digital, cyberbullying, serta gangguan kesehatan mental. Menjelang penerapan aturan baru tersebut, berbagai platform media sosial tengah bersiap memblokir lebih dari 1 juta akun remaja yang terdeteksi melanggar batas usia.

Platform Siap Nonaktifkan Akun Remaja

Platform besar di bawah naungan Meta, seperti Facebook, Instagram, dan Threads, telah mengonfirmasi kesiapan mereka menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Proses ini diperkirakan akan berdampak pada sekitar 20 juta pengguna aktif media sosial di Australia, atau sekitar empat per lima dari total populasi negara tersebut.

Lima sumber yang dikutip Reuters menyebutkan, proses penonaktifan ini kemungkinan akan menyebabkan gangguan sementara pada layanan bagi seluruh pengguna.

“Platform-platform media sosial akan mematuhi undang-undang baru itu,” kata salah satu sumber, menegaskan perubahan sikap perusahaan teknologi besar yang sebelumnya menentang keras kebijakan tersebut.

Ancaman Denda Jutaan Dolar

Kepatuhan itu tak lepas dari ancaman denda besar yang disiapkan pemerintah. Setiap platform yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp544 miliar.

Sebelumnya, perusahaan-perusahaan teknologi sempat menentang aturan ini karena khawatir akan kehilangan pengguna remaja dan pendapatan iklan. Mereka juga menilai kebijakan pemeriksaan usia wajib terlalu invasif, tidak akurat, serta berpotensi mengganggu pengalaman pengguna.

Namun setelah mendapat tekanan dari parlemen dan opini publik, sebagian besar perusahaan akhirnya bersedia menyesuaikan diri.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Viral, Kota di Australia Ini Dijual Online Rp117 Miliar

Internet
3 hari lalu

Bahaya! 48 Persen Pengguna Medsos di Indonesia Anak di Bawah 18 Tahun

Internasional
7 hari lalu

Australia Tolak Masuk Influencer Israel Penghina Islam

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal