NAYPYIDAW, iNews.id – Pengadilan di Myanmar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4/2022). Pemimpin terguling Myanmar itu dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang dijeratkan kepadanya.
Vonis terhadap Suu Kyi itu diungkapkan oleh seorang sumber yang mengetahui proses persidangan.
Suu Kyi dipaksa lengser dari kekuasaan dalam kudeta militer pada awal 2021. Reuters melansir, perempuan itu telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran pidana. Jika terbukti bersalah dalam seluruh kasus itu, Suu Kyi bakal mendapat hukuman penjara maksimum gabungan hampir 190 tahun.
Menurut sumber yang menolak disebutkan namanya itu, hakim di Naypyitaw (ibu kota Myanmar) menjatuhkan putusan tersebut beberapa saat setelah pengadilan digelar. Persidangan diadakan secara tertutup, dengan informasi terbatas.
Masih belum jelas apakah Suu Kyi bakal dipindahkan ke penjara untuk menjalani hukuman. Sejak penangkapannya, perempuan berusia 76 tahun itu telah ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan.
Juru bicara pemerintah junta militer Myanmar belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar oleh wartawan.