AS Setujui UU untuk Menghukum Pejabat China Terlibat Penahanan Muslim Uighur

Anton Suhartono
Nancy Pelosi (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Kongres AS menyetujui pemberian sanksi kepada para pejabat China atas tuduhan keterlibatan mereka dalam melakukan penahanan massal terhadap muslim etnis Uighur.

Hampir semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS memberikan dukungan disahkannya UU Hak Asasi Manusia (HAM) Uighur, kecuali satu orang.

Kelompok-kelompok HAM internasional mengungkap, sedikitnya 1 juta warga muslim Uighur dan etnis lainnya di Xinjiang ditahan di kamp-kamp, menjalani pencucian otak sehingga mereka tak bisa menjalankan kewajiban agama.

"Jika Amerika tidak berbicara untuk menentang (pelanggaran) HAM di China  karena kepentingan komersial, maka kami kehilangan semua otoritas moral untuk berbicara tentang pelanggaran HAM di mana pun di dunia," kata Ketua DPR, Nancy Pelosi, dikutip dari AFP, Kamis (28/5/2020).

Partai Republik dan Demokrat di DPR kali ini satu suara. Pemimpin Komite urusan Luar Negeri Republik, Michael McCaul, menyebut ada tindakan genosida budaya yang disponsori negara di Xinjiang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Iran Klaim Tembakkan Rudal dan Drone, Paksa Kapal Perang AS Mundur dari Teluk Oman

57 tahun lalu

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei

57 tahun lalu

Melunak, Trump Tiba-Tiba Bilang Ingin Bertemu Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei

57 tahun lalu

Trump Jagokan Wapres JD Vance-Menlu Rubio Maju Pilpres AS 2028: Mereka Tak Terkalahkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal