Parlemen Hong Kong Bahas RUU Kontroversial Lagu Kebangsaan China, Aktivis Gerah

Anton Suhartono
Polisi Hong Kong menjaga gedung parlemen terkait pembahasan RUU lagu kebangsaan China (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Palemen Hong Kong membahas rancangan undang-undang (RUU) kontroversial mengenai lagu kebangsaanChina, Rabu (27/5/2020).

Mereka yang menyalahgunakan atau mengkriminalisasi lagu kebangsaan akan dihukum seperti diberlakukan di China daratan, jika disahkan.

Ini merupakan pembahasan kedua, sebuah upaya dari para legislator untuk mempercepat prosesnya. Tentu saja RUU ini ditolak aktivis dan massa prodemokrasi yang sejak pagi membarikade jalan dan angkutan transportasi.

RUU lagu kebangsaan semakin memperuncing konflik pemerintah dengan para aktivis yang menentang campur tangan China lebih jauh di wilayah itu.

Jika disahkan, mereka yang menyalahgunakan dan mengkriminalisasi, termasuk melecehkan dan menghina akan dipenjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga 50.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp94 juta, seperti dikutip dari Reuters.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 jam lalu

LiuGong Jadikan Indonesia Basis Produksi Alat Berat Elektrik Global

6 jam lalu

Raja Charles Senang Inggris Punya Masjid Ramah Lingkungan Pertama di Eropa

1 hari lalu

Ketika Raja Charles Terkagum-kagum dengan Masjid Cambridge: Saya Sangat Terkesan!

1 hari lalu

China Geram Dituduh Campuri Pilpres AS Menangkan Joe Biden, Sindir Balik Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal