AS Kini Wajibkan Para Pemohon Visa Serahkan Detail Akun Media Sosial

Nathania Riris Michico
Pemohon visa harus menyertakan nama akum media sosial mereka. (FOTO: PA)

WASHINGTON, iNews.id - Hampir semua pemohon visa Amerika Serikat (AS) harus menyerahkan rincian media sosial mereka di bawah kebijakan imigrasi yang baru saja diterapkan negara itu.

Peraturan Departemen Luar Negeri menyebut, orang harus menyerahkan nama media sosial dan alamat email serta nomor telepon selama lima tahun terakhir.

Ketika diusulkan tahun lalu, pihak berwenang memperkirakan proposal tersebut akan mempengaruhi 14,7 juta orang setiap tahun.

Pemohon visa diplomatik dan resmi tertentu akan dibebaskan dari langkah-langkah baru yang ketat. Namun, orang yang bepergian ke AS untuk bekerja atau belajar harus menyerahkan informasi mereka.

"Kami terus bekerja untuk menemukan mekanisme untuk meningkatkan proses seleksi kami untuk melindungi warga AS, sambil mendukung perjalanan yang legal ke Amerika Serikat," kata departemen itu, seperti dikutip BBC.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Panas! Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

57 tahun lalu

Israel Acuhkan AS Lagi, Bombardir Lebanon Tewaskan 5 Orang Usai Pengumuman Gencatan Senjata

57 tahun lalu

Pesawat Air Force One Hadiah dari Qatar untuk Trump Diuji Terbang

57 tahun lalu

Trump: Iran Sudah Tamat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal