AS Kini Wajibkan Para Pemohon Visa Serahkan Detail Akun Media Sosial

Nathania Riris Michico
Pemohon visa harus menyertakan nama akum media sosial mereka. (FOTO: PA)

Sebelumnya, hanya pemohon yang membutuhkan pemeriksaan tambahan -seperti orang yang pernah ke bagian dunia yang dikendalikan oleh kelompok-kelompok teroris- yang perlu menyerahkan data ini.

Namun sekarang pelamar harus menyerahkan nama akun mereka pada daftar platform media sosial, dan juga secara sukarela merinci akun mereka di situs mana pun yang belum terdaftar.

Siapa pun yang berbohong tentang penggunaan media sosial mereka dapat menghadapi konsekuensi imigrasi yang serius.

Pemerintahan Presiden Donald Trump pertama kali mengusulkan kebijakan ini pada Maret tahun lalu.

Pada saat itu, American Civil Liberties Union -kelompok hak-hak sipil- mengatakan tidak ada bukti bahwa pemantauan media sosial seperti itu efektif atau adil, dan mengatakan kebijakan ini akan menyebabkan orang menyensor diri mereka sendiri secara online.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

iNews Raih Penghargaan Bergengsi di Piala Presiden 2025

Internasional
16 jam lalu

Negosiasi Damai Buntu, Israel Bersiap Gempur Iran Lagi

Nasional
22 jam lalu

Industri Media Babak Belur, Jurnalisme Jadi Cahaya di Tengah Gelap

Internasional
1 hari lalu

Perundingan Damai AS-Iran Berakhir Gagal, Terganjal Isu Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal