NEW YORK, iNews.id – Amerika Serikat mengembalikan tiga objek diduga cagar budaya (ODCB) Indonesia kepada Konsul Jenderal RI di New York, Arifi Saiman, Rabu (21/7/2021). Dalam penyerahan ketiga benda tersebut, Pemerintah AS diwakili oleh Jaksa Wilayah New York, Cyrus Vance Jr.
Tiga benda cagar budaya itu adalah patung Dewa Siwa (6x4x8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp186,3 juta; patung Dewi Parwati (5,5x4,5x7,5 inci) bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan; patung Dewa Ganesha (3x2,5x4,5 inci) bernilai sekitar Rp596,8 juta.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/7/2021), Arifi menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada jaksa New York. Dia juga berterima kasih kepada Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI), Erik Rosenblatt, beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut.
Konjen Arifi mengatakan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS. Dengan begitu, barang-barang seni bersejarah itu pada gilirannya dapat dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia.
Dalam keterangan terpisah, Jaksa Vance menyatakan, kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan dan penjualan ilegal artefak kuno merupakan serangan terhadap mata rantai yang tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa hingga saat ini dan masa depan.