Arab Saudi Ubah Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Jamal Khashoggi Jadi Bui 20 Tahun

Anton Suhartono
Jamal Khashoggi (Foto: AFP)

RIYADH, iNews.id - Lama tak terdengar, persidangan kasus pembunuhan Jamal Khashoggi, pengkritik Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), oleh oknum intelijen kembali diungkap, Senin (7/9/2020).

Pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman penjara terhadap delapan terdakwa, yakni antara 7 dan 20 tahun, terkait pembunuhan sadis yang terjadi pada 2018 itu, seperti dilaporkan kantor berita Saudi Press Agency (SPA).

Hal yang mengejutkan, pengadilan mengubah hukuman mati yang semula dijatuhkan terhadap lima terdakwa menjadi penjara 20 tahun.

"Lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara selama 7-10 tahun," demikian laporan SPA, mengutip pejabat kantor penuntutan publik.

Hukuman diubah dan menjadi putusan final atas pertimbangan bahwa putra Almarhum sudah memaafkan para pelaku pada Mei lalu.

Khashoggi dibunuh di kantor konsulat Arab Saudi di Istanbul Turki pada Oktober 2018. Setelah itu mayatnya dimutilasi hingga tak ditemukan sampai saat ini. Pangeran MBS sempat disebut-sebut terlibat dalam pembunuhan itu, namun dibantah Kerajaan.

Kontributor The Washington Post itu meninggalkan Saudi sejak 2017 dan tinggal di Amerika Serikat karena mengkhawatirkan keamanannya. Dia merupakan sosok vokal yang mengkritik kebijakan MBS.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
24 jam lalu

Iran Ungkap Alasan Bombardir Pangkalan AS di Arab Saudi, Tampung Pesawat Tanker

1 hari lalu

Iran Perluas Serangan ke Arab Saudi, Gempur Pangkalan Militer AS 

4 hari lalu

Langka! Matahari Tepat di Atas Ka'bah Hari Ini

4 hari lalu

Makkah Bakal Gelap Gulita di Tanggal Ini, Ada Gerhana Matahari Total!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal