RIYADH, iNews.id - Arab Saudi memperketat keamanan di Kota Makkah menjelang musim haji 2026. Warga asing maupun lokal tanpa memegang izin resmi, dilarang memasuki Makkah, terhitung sejak Senin (13/4/2026).
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan, pengetatan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan jemaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji di bawah slogan "Tidak ada haji tanpa izin."
Berdasarkan peraturan baru, hanya warga asing yang membawa izin tinggal (iqamah) dari otoritas Makkah, izin haji, izin kerja di tempat-tempat suci, yang diizinkan memasuki Makkah. Sebaliknya, mereka yang tidak membawa izin akan diminta putar balik di pos pemeriksaan keamanan, pintu masuk Makkah.
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan 1 Dzulqidah yang bertepatan dengan 18 April sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah untuk meninggalkan Saudi.
Pemerintah Saudi telah menghentikan sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusk untuk semua kategori, baik untuk warga lokal, ekspatriat, serta warga dari negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), sejak 1 hingga 14 Dzulqaidah atau 31 Mei.
Peraturan tersebut juga mencakup larangan masuk atau tinggal di Kota Makkah bagi semua pemegang visa apa pun sejak 1 Dzulqiadah, kecuali pemegang visa Haji.
Kementerian Dalam Negeri Saudi mendesak semua pihak mematuhi peraturan haji tahun ini. Kerja sama dengan pihak berwenang terkait berkontribusi pada pencapaian keamanan dan keselamatan para jemaah.