Arab Saudi Kini Bolehkan Pria Pakai Celana Pendek di Depan Umum, Kecuali di 2 Tempat Ini

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pria dengan mengenakan celana pendek sedang berjalan di tempat umum. (Foto: Pixabay)

Patut dicatat bahwa peraturan kesopanan publik mulai berlaku di Arab Saudi pada 2 November 2019. Regulasi itu disetujui oleh menteri dalam negeri, yang mengidentifikasi 19 pelanggaran yang pelakunya dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 6.000 riyal. 

Aturan itu kemudian diubah dengan keputusan terakhir oleh mendagri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
19 jam lalu

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 23 Orang

Haji dan Umrah
20 jam lalu

Jelang Puncak Haji, 128.240 Jemaah RI Sudah Diberangkatkan ke Arab Saudi

Internasional
2 hari lalu

Cegah Hantavirus Jelang Haji, Arab Saudi Perketat Pemeriksaan di Perbatasan

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Jemaah Haji Tak Perlu Khawatir! Kemungkinan Hantavirus Masuk Saudi Sangat Rendah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal