Arab Saudi Kini Bolehkan Pria Pakai Celana Pendek di Depan Umum, Kecuali di 2 Tempat Ini

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pria dengan mengenakan celana pendek sedang berjalan di tempat umum. (Foto: Pixabay)

Patut dicatat bahwa peraturan kesopanan publik mulai berlaku di Arab Saudi pada 2 November 2019. Regulasi itu disetujui oleh menteri dalam negeri, yang mengidentifikasi 19 pelanggaran yang pelakunya dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 6.000 riyal. 

Aturan itu kemudian diubah dengan keputusan terakhir oleh mendagri.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka

Internasional
5 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Nasional
6 hari lalu

Program Peduli Masjid KEK MNC Lido City Berlanjut ke Masjid Nurul Huda Bogor

Nasional
12 hari lalu

KEK MNC Lido City Lanjutkan Program Peduli Masjid di Masjid Attaqwa Cigombong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal