Patut dicatat bahwa peraturan kesopanan publik mulai berlaku di Arab Saudi pada 2 November 2019. Regulasi itu disetujui oleh menteri dalam negeri, yang mengidentifikasi 19 pelanggaran yang pelakunya dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 hingga 6.000 riyal.
Aturan itu kemudian diubah dengan keputusan terakhir oleh mendagri.