Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati 3 Pria Pelaku Kejahatan Berat di Bawah Umur

Anton Suhartono
Awwad Alawwad (Foto: AFP)

RIYADH, iNews.id - Otoritas Arab Saudi meninjau kembali hukuman mati terhadap tiga pria yang melakukan kejahatan berat saat mereka masih di bawah umur.

Tiga pria tersebut, Ali Al Nimr, Dawood Al Marhoon, dan Abdullah Al Zaher, ditangkap pada 2012 atas tuduhan terorisme karena ambil bagian dalam unjuk rasa antipemerintah terkait Arab Springs.

Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Arab Saudi (HRC) pada April lalu menyatakan, kerajaan menghentikan hukuman mati kepada mereka yang divonis bersalah terkait kejahatan yang dilakukan saat masih berusia di bawah 18 tahun.

Terkait keputusan terbaru tersebut, jaksa penuntut memerintahkan pada pekan ini peninjauan hukuman mati terhadap tiga pria itu.

"Rujukan ini menandai kemajuan penting dalam melaksanakan reformasi sistem hukum dan dalam memajukan hak asasi manusia di Arab Saudi," kata Presiden HRC, Awwad Alawwad, dikutip dari AFP, Jumat (28/8/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Gubernur Makkah Pimpin Pencucian Ka'bah, Begini Urutan Prosesinya

57 tahun lalu

Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunjungan ke Arab Saudi

57 tahun lalu

Pemerintah Arab Saudi Cuci Ka'bah Hari Ini, Gunakan Air Zamzam dan Wewangian

57 tahun lalu

Helikopter Perusahaan Minyak Arab Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal