Anggap UUD Turki Sudah Ketinggalan Zaman, Erdogan: Kita Butuh Konstitusi Baru!

Ahmad Islamy Jamil
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. (Foto: Reuters)

Pada 2017, Turki melakukan amendemen UUD yang membuat negara itu beralih dari demokrasi parlementer ke sistem presidensial eksekutif, meski perubahan tersebut mendapat reaksi keras dari partai oposisi dan kalangan pengkritik pemerintah.

Erdogan sendiri terpilih sebagai presiden di bawah sistem baru itu pada 2018, dengan kekuatan eksekutif luas yang digambarkan oleh partai-partai oposisi sebagai “rezim tunggal”. 

AKP dan sekutunya, Partai Gerakan Nasionalis (MHP), membela sistem tersebut. Mereka kala itu mengatakan, sistem presidensial dapat menciptakan aparatur negara yang ramping.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
25 hari lalu

Trump Umumkan Anggota Dewan Perdamaian Gaza, Ajak Presiden Erdogan dan Al Sisi

Nasional
26 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
1 bulan lalu

Menlu Sugiono bakal Terbang ke Turki Temui Erdogan, Bahas Palestina?

Internasional
2 bulan lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Kepala Staf Angkatan Bersenjata Libya Jatuh di Turki, Ini Dugaan Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal