Sementara MEPCA 2002 mengamanatkan sanksi jika PLO atau PA gagal mematuhi komitmen dalam Perjanjian Oslo , perjanjian sementara antara Israel dan PLO.
Menurut AS, pelanggaran PLO dan PA mencakup dukungan terhadap tindakan organisasi internasional yang bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 dan 338, mengajukan kasus hukum melalui Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ) dengan menginternasionalkan konflik dengan Israel, dan terus mendukung terorisme melalui hasutan dan glorifikasi kekerasan.
Resolusi 242, yang diadopsi setelah Perang Enam Hari 1967, menyerukan penarikan Israel dari wilayah pendudukan dan penghormatan terhadap kedaulatan.
Resolusi 338 menyerukan diakhirinya Perang Yom Kippur 1973.
ICC menuntut Israel untuk menghentikan segala tindakan yang melanggar kedaulatan dan integritas wilayah Lebanon."
"Amerika Serikat menjatuhkan sanksi dengan menolak visa bagi anggota PLO dan pejabat Otoritas Palestina sesuai dengan Pasal 604 (a)(1) MEPCA," bunyi permyataan tersebut.
Sanksi ini dijatuhkan di tengah serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 60.200 warga Palestina.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta menghadapi kasus genosida di ICJ.