Akhirnya Pengadilan Kriminal Internasional Buka Penyelidikan Kejahatan di Wilayah Palestina

Anton Suhartono
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) membuka penyelidikan atas kejahatan di wilayah otoritas Palestina (Foto: AFP)

DEN HAAG, iNews.id - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang di wilayah otoritas Palestina. Pengadilan akan memeriksa kedua belah pihak, yakni Israel dan Palestina, dalam berbagai konflik.

Keputusan ini diambil setelah pada 5 Februari pengadilan memutuskan memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut, langkah yang mendorong penolakan cepat dari Amerika Serikat dan Israel.

"Keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan dilakukan oleh kantor saya yang berlangsung hampir 5 tahun," kata Jaksa Penuntut, Fatou Bensouda, dikutip dari Reuters, Rabu (3/3/2021).

"Pada akhirnya, perhatian utama kita harus ditujukan kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel, muncul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan mendalam di semua pihak," kata Bensouda, melanjutkan.

Dia menambahkan jaksa akan mengambil pendekatan berprinsip dan non-partisan, yang telah diadopsi dalam semua situasi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Netanyahu: Israel Masih Mungkin Serang Iran!

57 tahun lalu

Israel Akui Dibom Habis-habisan Iran: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

57 tahun lalu

Terbang ke Israel, Pesawat Komersial Polandia Kirim Sinyal Pembajakan

57 tahun lalu

Kendaraan Taktis Pasukan Perdamaian Internasional Tiba di Gaza, Personel Menyusul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal