Inti dari ayat tersebut, menerima suap sebagai imbalan atas kejahatan jabatan bisa dihukum dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan denda sebesar 100.000 hingga 400.000 baht.
Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada kerugian yang diderita negara. Meski UU sebelumnya juga telah mengatur hukuman mati terhadap kasus penyuapan, penerapannya belum berjalan.
Selain itu hasil amandemen juga memperluas hukuman bagi orang asing yang bekerja untuk lembaga pemerintah asing dan organisasi internasional yang bisa dihukum karena menerima suap.