5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Mana Paling Banyak?

Anton Suhartono
Cut Mutia Fahira
Daftar negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor, salah satunya China (Foto: Freepik)

Inti dari ayat tersebut, menerima suap sebagai imbalan atas kejahatan jabatan bisa dihukum dengan hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan denda sebesar 100.000 hingga 400.000 baht. 

Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada kerugian yang diderita negara. Meski UU sebelumnya juga telah mengatur hukuman mati terhadap kasus penyuapan, penerapannya belum berjalan.

Selain itu hasil amandemen juga memperluas hukuman bagi orang asing yang bekerja untuk lembaga pemerintah asing dan organisasi internasional yang bisa dihukum karena menerima suap. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RI-Prancis Latihan Militer Bersama dalam Misi Pegasus September 2026

57 tahun lalu

Bus Ngebut Tabrak Bokong Truk, 13 Penumpang Tewas

57 tahun lalu

Prabowo di Prancis saat Iduladha, Fadli Zon Sebut Hubungan Kedua Negara Makin Erat

57 tahun lalu

Menlu Iran Araghchi Ditolak Masuk AS, Batal Ikut Sidang Dewan Keamanan PBB

57 tahun lalu

Momen 9 WNI yang Sempat Diculik Israel Tiba di Soetta, Disambut Gema Free Palestine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal