5 Negara Seret Israel ke Pengadilan Pidana Internasional

Muhammad Fida Ul Haq
Serangan Israel di Gaza, Palestina sudah menyebabkan lebih dari 12.000 warga sipil meninggal dunia. (Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Konflik di Gaza, Palestina sudah menyebabkan lebih dari 12.000 warga sipil meninggal dunia. Lima negara yakni Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti menyeret Israel agar segera diselidiki di Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Melansir dari Reuters, Sabtu (18/11/2023), Jaksa Utama ICC Karim Khan mengatakan Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti. Kelima negara itu merupakan negara ICC. 

Khan mengatakan dalam pernyataannya bahwa penyelidikan terhadap peristiwa di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dimulai pada Maret 2021 hingga konflik terbaru pada Oktober 2023.

Khan, yang baru-baru ini pergi ke titik perlintasan utama antara Gaza dan Mesir, mengatakan timnya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran hukum internasional di Gaza.

Dia juga meminta bantuan semua pihak untuk pengajuan lebih banyak bukti dan menambahkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kendaraan Taktis Pasukan Perdamaian Internasional Tiba di Gaza, Personel Menyusul

57 tahun lalu

Israel Incar Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei, Siap Perang Lagi 

57 tahun lalu

Tegas! Iran Tak Akan Biarkan Lebanon Jadi Bulan-bulanan Israel

57 tahun lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Bekukan Uang Eks Presiden Filipina Duterte

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal