Pengadilan membatalkan tarif tinggi yang diberlakukan Trump terhadap produk-produk dari China (30%), Meksiko dan Kanada (25%), serta tarif universal 10% untuk sebagian besar barang impor.
Tarif-tarif ini diterapkan Trump lewat UU International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang dianggap tidak relevan untuk penetapan tarif.
Namun, tarif terhadap mobil, baja, dan aluminium tetap berlaku karena didasarkan pada UU berbeda, yakni Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan.
Gugatan ini dimenangkan oleh kelompok advokasi hukum Liberty Justice Center, yang mewakili VOS Selections (importir wine) dan empat pelaku usaha kecil. Mereka menggugat karena merasa dirugikan secara ekonomi akibat tarif impor yang terlalu tinggi.
"Kami menang! Putusan ini adalah kemenangan untuk pelaku usaha kecil dan konsumen," kata pengacara penggugat, Ilya Somin.