5 Fakta Pengadilan AS Batalkan Tarif Trump, Alasan hingga Dampaknya

Anton Suhartono
Pengadilan Perdagangan Internasional AS (CIT) membatalkan kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump (Foto: AP)

2. Dampak Pembatalan Tarif Trump

Pengadilan membatalkan tarif tinggi yang diberlakukan Trump terhadap produk-produk dari China (30%), Meksiko dan Kanada (25%), serta tarif universal 10% untuk sebagian besar barang impor. 

Tarif-tarif ini diterapkan Trump lewat UU International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang dianggap tidak relevan untuk penetapan tarif.

Namun, tarif terhadap mobil, baja, dan aluminium tetap berlaku karena didasarkan pada UU berbeda, yakni Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan.

3. Gugatan Dimenangkan Liberty Justice Center 

Gugatan ini dimenangkan oleh kelompok advokasi hukum Liberty Justice Center, yang mewakili VOS Selections (importir wine) dan empat pelaku usaha kecil. Mereka menggugat karena merasa dirugikan secara ekonomi akibat tarif impor yang terlalu tinggi.

"Kami menang! Putusan ini adalah kemenangan untuk pelaku usaha kecil dan konsumen," kata pengacara penggugat, Ilya Somin.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: AS dan China Sepakat "Gencatan Senjata" Perang Tarif 90 Hari

57 tahun lalu

Trump Berlakukan Tarif 100% untuk Film Asing

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Tegaskan RI Tak Akan Berlutut dan Mengemis soal Tarif Trump

57 tahun lalu

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal