Seperti yang disinggung di atas, sebuah negara harus merupakan ideologi.
Itu karena ideologi sebuah negara mengandung, impian, visi dan misi dan cita-cita bangsa. Jika tidak memiliki ideologi maka akan hancur, layaknya bangunan yang tidak ada pondasi.
Apabila pemerintahan berjalan sekalipun, suatu saat negara itu bakal berhenti dan terus berlarut-larut hingga tahun-tahun ke depan.
Dasar negara menjadi pijakan bagi adanya Dasar Hukum. Pasalnya, produk hukum tidak boleh bertentangan dengan dasar sebuah negara. Tapi, bisa saja negara membuat undang-undang dan alat hukum.
Namun, yang jadi pertanyaan apakah dapat mewakili rasa keadilan bagi warganya? Padahal fungsi hukum yaitu menjadi pengatur dan pembatas kebebasan masyarakat dalam bertindak.