2 Warga Malaysia Mengaku Bersalah atas Tuduhan Berkonspirasi dalam Bom Bali 2002

Anton Suhartono
Dua warga Malaysia mengaku bersalah atas tuduhan ikut berkonspirasi dalam serangan Bom Bali pada Oktober 2002 (Foto: Reuters)

GUANTANAMO, iNews.id - Dua warga Malaysia, Mohammed Farik bin Amin (48) dan Mohammed Nazir bin Lep (47), mengaku bersalah atas tuduhan berkonspirasi dalam serangan Bom Bali pada Oktober 2002 yang menewaskan 200 orang lebih. Keduanya kini ditahan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba.

Kasus yang dihadapi Farik dan Nazir bisa dibilang sempat terbengkalai. Mereka menghadapi dakwaan pada 2021 atau 18 tahun setelah ditangkap di Thailand.

Pengakuan bersalah tersebut dianggap sebagai terobosan bagi jaksa penuntut militer Amerika Serikat (AS). Kedua terdakwa sempat ditahan bertahun-tahun tanpa kejelasan di fasilitas jaringan penjara rahasia CIA yang berada di luar AS.

Surat kabar The New York Times melaporkan, sidang vonis terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Farik dan Nazir dipindahkan ke penjara Guantanamo pada 2006 untuk diadili di pengadilan khusus keamanan nasional yang dibentuk Presiden George W Bush terkait serangan 11 September atau 9/11.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

Terungkap, Masih Ada Bom AS di Fasilitas Nuklir Iran yang Belum Meledak

Internasional
2 hari lalu

Posting-an Video Barack Obama Bertubuh Monyet, Trump: Bukan Salah Saya!

Internasional
2 hari lalu

Trump Puas Negosiasi Nuklir dengan Iran: Mereka Siap Capai Kesepakatan!

Internasional
2 hari lalu

Trump Dilaporkan Gelar Pertemuan Perdana Dewan Perdamaian Gaza pada 19 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal