2 TKI di Singapura Dibui Terkait Kasus Terorisme

Anton Suhartono
2 TKI di Singapura divonis penjara atas tuduhan mengirim uang ke simpatisan ISIS (Foto: AFP)

Wakil jaksa penuntut Nicholas Khoo mengatakan kepada Hakim Christopher Tan Turmini memnita bantuan majikannya untuk mengirim uang ke pria Indonesia, namun sang majikan tak curiga soal keterkaitan pekerjanya dengan pendukung ISIS.

Majikan mengira rekening bank yang dituju merupakan milik berama bersama Turmini dengan pria yang dituju.

Baca Juga: 3 Perempuan WNI Ditangkap atas Tuduhan Terorisme di Singapura Sudah Ditemui KBRI

Uang dikirim sebanyak lima kali, jumlahnya merupakan yang terbesar untuk kasus terorisme yang pernah disidangkan di pengadilan itu.

Turmini mengaku bersalah atas tiga tuduhan melibatkan 800 dolar di antaranya. Sementara sisanya masih dipertimbangkan selama dia menjalani proses hukuman. Artinya, masih ada kemungkinan hukuman Turmini bertambah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Densus 88 Pastikan Teror Bom ke SD di Jaksel Belum Penuhi Unsur Terorisme

12 hari lalu

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Jalan, Bahlil: Kita Ingin Ada Win-Win

13 hari lalu

Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Selat Malaka Jadi Jalur Pelayaran Bebas

13 hari lalu

Prabowo ke PM Lawrence Wong: Singapura Tetangga Dekat, Stabilitas Jadi Kepentingan Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal