"Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi," katanya.
Harun mengungkapkan, dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sebagian proses pengembalian dana kepada jemaah sudah mulai berjalan. Salah satu kasus yang sempat ditangani melalui mekanisme tersebut adalah perkara yang melibatkan Hanania Travel.
Dalam kasus itu, Kemenhaj bahkan hadir langsung menyaksikan dan menandatangani kesepakatan mediasi antara pihak travel dan para jemaah pada 14 April 2026.
"Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah," ujar Harun.
Namun, dalam perkembangannya, pihak Hanania Travel disebut tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah disepakati bersama para jemaah.