Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Tuntas Dimediasi

Rizky Agustian
Ilustrasi jemaah umrah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerima 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah bermasalah sejak lembaga tersebut resmi berdiri pada September 2025. Sebanyak 19 aduan di antaranya diselesaikan lewat mediasi.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah terus melakukan pendampingan dan upaya penyelesaian terhadap berbagai keluhan yang disampaikan jemaah.

"Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi," ujar Harun dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Menurut Harun, mediasi menjadi langkah awal yang diutamakan Kemenhaj dalam menangani sengketa antara jemaah dan pihak travel. Pemerintah berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi yang adil tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

Dia menjelaskan, pendekatan tersebut dilakukan setelah Kemenhaj menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhaj Minta Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Operasional Haji dan Umrah

57 tahun lalu

Kemenhaj: 29.344 Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air

57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Kemenhaj: 6.333 Jemaah Haji Telah Kembali ke Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal