MAKKAH, iNews.id - Polemik terkait dugaan adanya pungutan liar kepada jemaah haji langsung direspons sigap otoritas Kemenhaj di Tanah Suci. Penelusuran dan proses tabayun dilakukan secara maraton dengan memanggil pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Investigasi lapangan ini disampaikan secara transparan dalam konsolidasi di Masjid Hotel Durrat Rahaf, Makkah, pada Rabu (13/5/2026). Hasil pemeriksaan memastikan bahwa keluhan biaya ekstra yang mencuat ke publik tersebut bukan berasal dari praktik pungutan liar.
Nominal yang disetorkan oleh sebagian jemaah terbukti merupakan tarif resmi dari paket layanan tambahan yang bersifat opsional. Dana tersebut digunakan untuk membiayai jasa pendorongan kursi roda bagi jemaah saat menjalani umrah wajib maupun tawaf.
Kemenhaj menegaskan bahwa selama tarif layanan disepakati secara terbuka oleh kedua belah pihak, maka praktik tersebut diperbolehkan. Transparansi pembiayaan menjadi syarat mutlak agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan saat beribadah di Tanah Haram.
"Setelah kita klarifikasi memang hal tersebut jelas, jadi antara KBIH dengan jemaahnya clear, hal yang lain yang tidak jelas tentu kita akan tindak," tegas Kepala Daker Makkah PPIH Arab Saudi, Ihsan Faisal, kepada Tim Media Center Haji (MCH) 2026.